PT BPR Pollux didirikan berdasarkan Akta No. 34, Notaris Fransisca Eka Sumarningsih,SH , Notaris di Semarang pada tanggal 11 September 1992 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan nomor C2-1940-HT.01.01.Th.1993 pada tanggal 3 April 1993.
Menurut Akta No. 36 , Notaris Siva Rosadina, SH, Notaris di Semarang, tanggal 16 September 2004, menyebutkan perseroan semula bernama PT.Bank Perkreditan Rakyat Klepu Muliasejahtera berubah nama menjadi PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MUTIARA. Lalu pada tanggal 12 agustus 2019 sesuai dengan pernyataan keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham, disebutkan bahwa PT. BPR Artha Mutiara berubah nama menjadi PT BPR Pollux, berdasarkan akte nomor 30 tanggal 14 agustus 2019 oleh Notaris Subiyanto Putro, SH.,M.Kn.
BPR Pollux didirikan dengan maksud dan tujuan:

PT. BPR Pollux menjadi Bank kepercayaan bagi nasabah di Jawa Tengah dengan pengelolaan Bank Sehat
Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat khususnya UMKM, property dan masyarakat setempat terutama di wilayah Jateng

Komisaris Utama

Komisaris

Direktur