Produk Kami

Deposito

Deposito

Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Saat ini BPR Pollux memiliki 1 jenis deposito:

  1. Deposito Berjangka yakni deposito yang berjangka waktu tertentu, nasabah dapat memilih jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.

 

MANFAAT

  • Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi 
  • Berinvestasi dalam bentuk deposito aman karena dijamin oleh pemerintah/ LPS 
  • Dapat diperpanjang secara otomatis
  • Pilihan pembayaran bunga deposito yang berragam (dapat ditransfer ke rekening tabungan bank lain, ditransfer ke rekening tabungan BPR Pollux atau ditambahkan ke pokok deposito) 
  • Suku bunga deposito yang tinggi 
  • Selain sebagai simpanan, deposito BPR Pollux dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.

KEUNTUNGAN

  • Perpanjangan Deposito.
    Deposito dapat diperpanjang sesuai permintaan deposan yang terkait dengan jangka waktu dan perubahan suku bunga. Atau atas permintaan BPR Pollux terkait dengan jaminan kreditnya.
  • Bila bunga deposito hendak ditransfer ke rekening bank lain (melalui counter), tidak dikenakan biaya transfer.
perhitungan deposito pollux

Berikut perhitungan bunga deposito

Syarat dan Ketentuan

  1. Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di BPR POLLUX.
  2. Pembayaran bunga deposito dilakukan tiap bulan dengan cara:

      • Roll over atau masuk menjadi tambahan pokok simpanan bulan berikutnya (khusus untuk deposito berjangka 1 bulan).
      • Dikreditkan ke rekening tabungan nasabah di BPR POLLUX.
      • Atau ditransfer ke Bank lain.

    Catatan: Pembayaran dengan transfer tersebut di atas harus atas nama yang sama dengan nama yang tercantum dalam bilyet deposito.

  3. Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo di atas Rp.7,500,000.
    Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah.
  4. Pencairan dana pada saat jatuh tempo.
    Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
    Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke tabungan atas nama nasabah di BPR POLLUX atau rekening nasabah di Bank lain. Dalam hal deposito atas nama 2 orang dan akan dicairkan atau akan dilakukan pembayaran bunga maka pencairan atau pembayaran bunganya harus ditransfer ke atas nama salah satu dari 2 orang tersebut di BPR POLLUX atau ke atas nama salah satu dari 2 orang tersebut ke Bank lain.
    Contoh :
    Deposito atas nama Agung atau Rini tertulis ”Agung or Rini” maka harus ditransfer ke tabungan di BPR POLLUX atas nama salah satu nasabah yaitu ”Agung” atau “Rinii” atau ke rekening Bank lain atas nama ”Agung” atau “Rini”.
    Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan deposan atau bagian kredit BPR POLLUX untuk keperluan pelunasan pinjamannya.
    Di samping itu nasabah juga dapat memperpanjang secara otomatis berikut bunganya, cara ini disebut automatic rollover. 
  5. Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris
  6. Sertifikat deposito yg dapat dijaminkan untuk kredit adalah sertifikat deposito BPR Pollux dimana ketentuannya adalah sbb : nominal deposito untuk perseorangan minimum sebesar Rp. 10 jt dan maksimal adalah Rp. 1 milyar sedangkan untuk perusahaan dalam hal ini BPR maka minimal nominalnya adalah Rp.100 jt dan maksimal Rp. 1 milyar. 
  7. Pemblokiran deposito.
    Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back to back) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
  8. Pembukaan blokir deposito
    Dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir. Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, atas permintaan bagian kredit BPR POLLUX atau pihak berwajib lain atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

Resiko dan Biaya

  • Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
  • Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sebesar 0,25% dari jumlah nominal deposito untuk nominal deposito diatas 7,5 juta, sedangkan dibawah 7,5 juta akan dikenakan penalty sebesar 0,5 % dari jumlah nominal deposito. (atau sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Bea Meterai.
    Untuk penempatan deposito nasabah diharuskan membayar bea meterai, di samping itu nasabah juga harus membayar bea meterai pada saat pencairan deposito berapapun nominalnya.
  • Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS
  • Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan selanjutnya nasabah menyampaikan surat keterangan kehilangan tersebut ke Kantor dimana nasabah menempatkan dananya.
LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN

Semua produk deposito berjangka BPR POLLUX dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tertarik untuk kredit dengan Bank Pollux?