Produk Kami

Kredit Pemilikan Rumah

KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)

Kredit Kepemilikan Rumah adalah produk kredit yang ditujukan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan dan dengan tujuan penggunaan untuk membeli tanah dan bangunan baik baru atau second dengan kredit limit maksimal Rp. 1.000 juta. Maksimal kredit yang dapat diberikan adalah sebesar 70 %, besaran tersebut dari harga jual setelah dikurang discount atau nilai taksasi pasar wajar yang dilakukan oleh penilai ( appraisal ). Dalam hal terdapat perbedaan antara keduanya, Bank akan mengambil harga terendah.

 

MANFAAT

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pembiayaan yang disediakan oleh BPR Pollux untuk membantu debitur yang belum memiliki atau rumah kedua sebagai sarana investasi dimasa depan.

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Syarat sebuah debitur bisa mendapatkan kredit Pemilikan Rumah ini adalah lokasi tanah dan rumah yang akan dibeli berada di wilayah kerja masing-masing kantor BPR Pollux.
  • Warga Negara Indonesia (WNI), telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dan berwenang/sah untuk melakukan tindakan hokum.
  • Pada saat kredit lunas usia debitur tidak melebihi 60 tahun.
  • Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran/kewajiban.
  • Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan lainnya yang memperoleh gaji tetap) atau menjalankan usaha sendiri (wiraswasta) dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
  • Tidak memiliki kredit bermasalah baik di BPR maupun di Bank lain.
  • Calon debitur yang masih berstatus sebagai debitur di Bak untuk jenis kredit apapun, disyaratkan:
    • Sesuai ketentuan Bank penghasilannya masih cukup untuk membayar kewajiban (angsuran pokok dan bunga) atas seluruh kreditnya (baik yang telah ada maupun yang akan diminta),
    • Telah menjadi Debitur sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dan selama menjadi debitur (minimal 3 bulan terakhir)
    • Sertifikat Tanah dan Bangunan yang akan dibeli
  • Menyampaikan NPWP pribadi untuk calon debitur dengan jumlah kredit diatas 100 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku.

KELENGKAPAN DATA PEMOHON

Berpenghasilan Tetap

  • Aplikasi Permohonan Kredit
  • Copy KTP,KK,Surat Nikah/Cerai/Kematian,
  • Copy Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah disahkan,
  • Copy Rekening Tabungan/Giro Bank

 

Berpenghasilan Tidak Tetap/ Wiraswasta

  • Aplikasi Permohonan Kredit
  • Copy KTP,KK,Surat Nikah/Cerai/Kematian,pashphoto calon debitur dan pasangan ( suami/istri ) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Penghasilan,
  • Copy Rekening Tabungan/Giro Bank 3 bulan terakhir,
  • Copy akta perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
  • Laporan keuangan perusahaan/catatan mutasi keluar masuk kas.

PERSYARATAN TANAH DAN BANGUNAN YANG DIBIAYAI

  • Status Kepemilikan Tanah
    • Telah ada sertifikat ( Hak guna Bangunan/ Hak Milik )
    • Tidak dalam sengketa/masalah, dapat dialihkan ke atas nama calon pembeli/debitur dan ada Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  • Luas Tanah dan Bangunan
    • Luas tanah Minimal 60 M2.
    • Luas Bangunan memenuhi aspek teknis bangunan
  • Kondisi dan Lokasi Rumah
    • Pada saat akad kredit, rumah dalam kondisi layak huni, dilengkapi fasilitas listrik dan air minum yang berfungsi dengan baik.
    • Terletak diwilayah pemukiman sesuai RUTR/KRK yang sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan serta bebas banjir.
    • Bangunan/rumah yang akan dijaminkan dilokasi menurut penilaian Bank: memiliki kemudahan untuk dijual kembali dan kemudahan untuk dijangkau.
  • Untuk rumah tinggal yang berada diluar kawasan perumahan, jalan lingkungan depan rumah yang dijadikan agunan minimal dapat dilalui roda empat
  • Jaminan diasuransikan kebakaran

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN

  1. Penyetoran tunai dapat dilakukan 5 hari melalui teller selama jam buka kas.
  2. Jangka waktu kredit Pemilikan Rumah sampai dengan 10 tahun
  3. Suku bunga kompetitif
  4. Persyaratan Dokumen Mudah

PERHITUNGAN ANGSURAN

Cara menghitung angsuran, denda keterlambatan dan pelunasan dipercepat untuk Produk kredit Pemilikan Rumah sama seperti pada kredit Konsumsi ( KK ).

 

MAKSIMAL ANGSURAN PER BULAN

Maksimum angsuran dibedakan berdasarkan penghasilan bersih keluarga ( take home pay ) sebagai berikut:

Penghasilan  (P) Maksimum Angsuran
P < Rp. 5 jt Maksimum angsuran per bulan sebesar 1/3 dari sisa penghasilan bersih keluarga.
Rp. 5  jt < P < Rp. 25 jt Maksimum angsuran per bulan tidak melebihi 40 % dari sisa penghasilan bersih keluarga.
P > Rp. 25 jt Maksimum angsuran per bulan tidak melebihi 50 % dari sisa penghasilan bersih keluarga.

RESIKO

Pelunasan Kredit yang dipercepat

Jika karena kemauan nasabah kredit akan dilunasi lebih cepat dari jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka nasabah tidak dikenakan penalti dari sisa pinjaman yang belum jatuh tempo tetapi bunga periode berjalan atau bunga dibulan tersebut harus dibayar.

Contoh tersebut jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat pada saat jatuh tempo angsuran dibulan ke 50. Tetapi seandainya nasabah melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo angsuran di bulan ke 50 maka nasabah juga harus membayar bunga bulan berikutnya yakni bunga bulan ke 51 sebesar Rp.2,035,000 di samping bunga bulan ke 50.

Denda Kredit atas keterlambatan pembayaran angsuran bulanan

Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat membayar angsuran bulanan,maka nasabah diwajibkan membayar denda kredit sesuai dengan tarif denda yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Contoh :
– Denda kredit 0,25 % / hari.
– Nasabah terlambat 10 hari
– Angsuran per bulan Rp 7.173,889.

Rumus denda yang harus dibayar :
0,25% x Rp.7,173,889 = 17,934.7 x 10 hari = Rp.179,347,2.
Dibulatkan menjadi Rp.179,347. Hasil perhitungan denda dibulatkan rupiah penuh ke bawah.

Catatan:

  • Denda hanya dikenakan pada jumlah angsuran yang tertunggak yaitu sebesar Pokok dan bunga dikalikan jumlah hari keterlambatan.
  • Jika hari jatuh tempo angsuran terjadi  pada hari libur maka nasabah diharuskan membayar satu hari sebelumnya.

BIAYA

Biaya provisi dan administrasi sesuai dengan besarnya plafond yang diberikan dan jangka waktu kredit.

Untuk plafon kredit diatas Rp 500 juta keatas dikenakan biaya Appraisal.

  • Biaya provisi, yakni biaya yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya provisi adalah 1,5 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp. 50.000,-
    Biaya ini hanya dibayar sekali sepanjang jangka waktu kredit.
  • Biaya administrasi , yakni biaya administrasi kredit yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya administrasi adalah 1,5 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp.50.000,-
  • Biaya asuransi dan biaya notaris harus dibayar oleh nasabah.

Tertarik untuk kredit dengan Bank Pollux?