Kredit Rekening Koran adalah pinjaman yg diberikan dengan fasilitas yang fleksibel berupa penarikan dan penyetoran setiap saat dalam jangka waktu satu tahun periode kredit.
Jangka waktu kredit adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setelah satu tahun periode atas kehendak nasabah dan disetujui oleh pihak bank.
Dengan jenis agunan yang lebih variatif, selain memberikan pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan, Kredit rekening koran juga memberikan kebebasan pada anda untuk menentukan jumlah cicilan dan waktu pembayaran.
Jumlah pokok pinjaman atau plafond kredit ini adalah Rp.50 juta dan jumlah maksimum adalah Rp.1.000 juta. Jaminan kredit rekening koran dapat berupa BPKB mobil , sertifikat deposito BPR Pollux dan sertifikat tanah dan bangunan.

Pembiayaan ini dapat diberikan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan.
Jaminan yang dapat diterima berupa:


Denda atas keterlambatan pembayaran bunga
PEMBEBANAN bunga adalah setiap bulan pada tgl. 30 atau tgl. Lain sesuai dengan perjanjian kredit yg telah disepakati.
Bank akan mendebet atau memotong sisa plafond pinjaman nasabah yg masih ada secara otomatis pada tgl. tersebut untuk PEMBEBANAN biaya bunga, jika plafond pinjaman sudah terpakai semua maka nasabah pada tgl. Tersebut nasabah harus menyetor uang sebesar biaya bunga yang jatuh tempo. Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat menyetor biaya bunga tersebut maka nasabah akan di kenakan denda sebesar 3 % per hari atas biaya bunga yg tertunggak/dari besarnya Overdraft .
Misal: Bunga yg tertunggak Rp. 150.000,- dan nasabah terlambat membayar biaya bunga selama 7 hari , maka denda yg harus dibayar adalah : Rp. 150.000,- x 3% X 7 = Rp.31.500,-
Salinan rekening sebagai informasi atas mutasi rekening setiap bulan dikirim ke nasabah;
jika dalam jangka waktu 14 hari setelah nasabah menerima salinan rekening dan nasabah tidak mengajukan keberatan atas perhitungan dalam salinan, maka nasabah dianggap setuju atas isi dari salinan rekening tersebut.