Produk Kami

Kredit Rekening Koran

KRK (Kredit Rekening Koran)

Kredit Rekening Koran adalah pinjaman yg diberikan  dengan fasilitas yang fleksibel berupa penarikan dan penyetoran setiap saat dalam jangka waktu satu tahun periode kredit.
Jangka waktu kredit adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setelah satu tahun periode atas kehendak nasabah dan disetujui oleh pihak bank. 

 

MANFAAT

Dengan jenis agunan yang lebih variatif, selain memberikan pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan, Kredit rekening koran juga memberikan kebebasan pada anda untuk menentukan jumlah cicilan dan waktu pembayaran.

 

FITUR

Jumlah pokok pinjaman atau plafond kredit ini adalah Rp.50 juta dan jumlah maksimum adalah Rp.1.000 juta. Jaminan kredit rekening koran dapat berupa  BPKB mobil , sertifikat deposito BPR Pollux dan  sertifikat tanah dan bangunan. 

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN

  • Penyetoran tunai dan penarikan dapat dilakukan 5 hari selama jam buka kas 
  • Persyaratan Dokumen Mudah 
  • Pelunasan yang dipercepat tidak dikenakan biaya penalty 
  • Nasabah yg mendapat kredit ini dapat menarik berkali kali sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan dengan maksimum jumlah pokok pinjaman atau plafond yg disetujui diawal perjanjian kredit , begitu juga sebaliknya nasabah dapat menyetor berkali kali atau melunasi sebagian atau seluruh jumlah pinjaman setiap saat sepanjang periode kredit. 

Pembiayaan ini dapat diberikan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan.

Jaminan yang dapat diterima berupa: 

  • Tanah dan bangunan yang merupakan tempat tinggal calon nasabah atau
  • Tanah dan bangunan yang merupakan tempat usaha nasabah atau
  • BPKB dari kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional perusahaan nasabah
  • Deposito atau tabungan BPR Pollux
KRK-2
KRK-3

Berikut perhitungan bunga yang dibayar dalam perhitungan suku bunga efektif.

RESIKO

Denda atas keterlambatan pembayaran bunga

PEMBEBANAN bunga adalah setiap bulan pada tgl. 30 atau tgl. Lain sesuai dengan perjanjian kredit yg telah disepakati.
Bank akan mendebet atau memotong sisa plafond pinjaman nasabah yg masih ada secara otomatis pada tgl. tersebut untuk PEMBEBANAN biaya bunga, jika plafond pinjaman sudah terpakai semua maka nasabah pada tgl. Tersebut nasabah harus menyetor uang sebesar biaya bunga yang jatuh tempo. Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat menyetor biaya bunga tersebut maka nasabah akan di kenakan denda sebesar 3 % per hari atas biaya bunga yg tertunggak/dari besarnya Overdraft .
Misal: Bunga yg tertunggak Rp. 150.000,- dan nasabah terlambat membayar biaya bunga selama 7 hari , maka denda yg harus dibayar adalah : Rp. 150.000,- x 3% X 7 = Rp.31.500,- 

 

BIAYA

  1. Biaya provisi , yakni biaya yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya provisi adalah 1,5 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp. 50.000,-
    Biaya ini hanya dibayar sekali sepanjang jangka waktu kredit.
  2. Biaya administrasi , yakni biaya administrasi kredit yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya administrasi adalah 1,5 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp.50.000,-
  3. Biaya asuransi dan biaya notaris harus dibayar oleh nasabah.

CATATAN:

Salinan rekening sebagai informasi atas mutasi rekening setiap bulan dikirim ke nasabah;
jika dalam jangka waktu 14 hari setelah nasabah menerima salinan rekening dan nasabah tidak mengajukan keberatan atas perhitungan dalam salinan, maka nasabah dianggap setuju atas isi dari salinan rekening tersebut. 

Tertarik untuk kredit dengan Bank Pollux?