Kredit Kepemilikan Rumah adalah produk kredit yang ditujukan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan dan dengan tujuan penggunaan untuk membeli tanah dan bangunan baik baru atau second dengan kredit limit maksimal Rp. 1.000 juta. Maksimal kredit yang dapat diberikan adalah sebesar 70 %, besaran tersebut dari harga jual setelah dikurang discount atau nilai taksasi pasar wajar yang dilakukan oleh penilai ( appraisal ). Dalam hal terdapat perbedaan antara keduanya, Bank akan mengambil harga terendah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pembiayaan yang disediakan oleh BPR Pollux untuk membantu debitur yang belum memiliki atau rumah kedua sebagai sarana investasi dimasa depan.

KELENGKAPAN DATA PEMOHON
Berpenghasilan Tetap
Berpenghasilan Tidak Tetap/ Wiraswasta
Cara menghitung angsuran, denda keterlambatan dan pelunasan dipercepat untuk Produk kredit Pemilikan Rumah sama seperti pada kredit Konsumsi ( KK ).
Maksimum angsuran dibedakan berdasarkan penghasilan bersih keluarga ( take home pay ) sebagai berikut:
| Penghasilan (P) | Maksimum Angsuran |
| P < Rp. 5 jt | Maksimum angsuran per bulan sebesar 1/3 dari sisa penghasilan bersih keluarga. |
| Rp. 5 jt < P < Rp. 25 jt | Maksimum angsuran per bulan tidak melebihi 40 % dari sisa penghasilan bersih keluarga. |
| P > Rp. 25 jt | Maksimum angsuran per bulan tidak melebihi 50 % dari sisa penghasilan bersih keluarga. |
Pelunasan Kredit yang dipercepat
Jika karena kemauan nasabah kredit akan dilunasi lebih cepat dari jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka nasabah tidak dikenakan penalti dari sisa pinjaman yang belum jatuh tempo tetapi bunga periode berjalan atau bunga dibulan tersebut harus dibayar.
Contoh tersebut jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat pada saat jatuh tempo angsuran dibulan ke 50. Tetapi seandainya nasabah melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo angsuran di bulan ke 50 maka nasabah juga harus membayar bunga bulan berikutnya yakni bunga bulan ke 51 sebesar Rp.2,035,000 di samping bunga bulan ke 50.
Denda Kredit atas keterlambatan pembayaran angsuran bulanan
Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat membayar angsuran bulanan,maka nasabah diwajibkan membayar denda kredit sesuai dengan tarif denda yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Contoh :
– Denda kredit 0,25 % / hari.
– Nasabah terlambat 10 hari
– Angsuran per bulan Rp 7.173,889.
Rumus denda yang harus dibayar :
0,25% x Rp.7,173,889 = 17,934.7 x 10 hari = Rp.179,347,2.
Dibulatkan menjadi Rp.179,347. Hasil perhitungan denda dibulatkan rupiah penuh ke bawah.
Catatan:
Biaya provisi dan administrasi sesuai dengan besarnya plafond yang diberikan dan jangka waktu kredit.
Untuk plafon kredit diatas Rp 500 juta keatas dikenakan biaya Appraisal.