Produk Kami

Kredit Jangka Pendek

KJP (Kredit Jangka Pendek)

Kredit Jangka Pendek adalah pinjaman yg diberikan  dengan jangka waktu maksimal satu tahun periode kredit. Jangka waktu kredit adalah 6 bulan dan satu tahun dan dapat diperpanjang setelah jatuh tempo periode atas kehendak nasabah dan disetujui oleh pihak bank.

 

MANFAAT

  • Sangat sesuai untuk kebutuhan modal kerja yang bersifat musiman atau proyek dan dilunasi pada saat musim panen atau proyek selesai.
  • Dengan jenis agunan yang lebih variatif, selain memberikan pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan, Kredit jangka pendek juga memberikan kebebasan pada anda untuk menentukan jumlah lama pinjaman dan jangka waktu kebutuhan modal kerja sampai dengan masuknya pembayaran nasabah untuk melunasi fasilitasnya.
  • Nasabah dapat mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas apabila masih diperlukan oleh nasabah.

 

FITUR

Jumlah pokok pinjaman atau plafond kredit ini adalah Rp.10 jt dan jumlah maksimum adalah Rp.500 juta. Jaminan kredit jangka pendek dapat berupa  BPKB mobil , sertifikat deposito BPR Pollux dan  sertifikat tanah dan bangunan.

KJP-1

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN

  • Penyetoran tunai dan penarikan dapat dilakukan 5 hari selama jam buka kas
  • Persyaratan Dokumen Mudah
  • Pelunasan yang dipercepat tidak dikenakan biaya penalty
  • Bunga kredit yang kompetitif
  • Hanya membayar bunga selama jangka waktu kredit sedangkan Pokok kredit dilunasi pada saat jatuh tempo.
  • Jangka waktu kredit jangka pendek 6 dan 12 bulan

Pembiayaan ini dapat diberikan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan

Jaminan yang dapat diterima berupa:

  • Tanah dan bangunan yang merupakan tempat tinggal calon nasabah atau
  • Tanah dan bangunan yang merupakan tempat usaha nasabah atau
  • BPKB dari kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional perusahaan nasabah
  • Deposito atau tabungan BPR Pollux
KJP-3
KJP-2

PERHITUNGAN ANGSURAN

Cara menghitung angsuran, denda keterlambatan dan pelunasan dipercepat untuk Produk kredit jangka pendek sama seperti pada Kredit Konsumsi (KK).

 

RESIKO

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/ bunga akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

BIAYA

Biaya provisi dan administrasi sesuai dengan besarnya plafond yang diberikan.

Tertarik untuk kredit dengan Bank Pollux?