Produk Kami

Tabungan

Tabungan

Tabungan Pollux yaitu tabungan atau simpanan yang dapat diambil dengan slip penarikan tunai melalui teller. 

 

MANFAAT

  • Investasi dalam bentuk tabungan yang dapat diambil setiap waktu bila diperlukan 
  • Simpanan dengan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding menyimpan di rumah, karena dijamin oleh pemerintah/LPS 
  • Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan
  • Memudahkan nasabah untuk bertransaksi 

KEUNTUNGAN

  • Mulai dari 10 ribu ke atas diberikan suku bunga yang berlaku ( saat ini 4,5 %) 
  • Bebas biaya administrasi
  • Minimum saldo yang mengendap hanya 10 ribu
  • Jika buku tabungan hilang dan nasabah menginginkan buku tabungan baru, tidak dikenakan biaya penggantian buku tetapi harus disertai surat pernyataan kehilangan yang diberi materai
Syarat Tabungan Pollux

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Minimum saldo awal Rp. 10.000,-
  • Kartu Identitas (KTP/SIM yang masih berlaku)
  • Satu nasabah hanya boleh memiliki 1 rekening tabungan praktis.
  • Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris

RESIKO

  • Rekening tabungan akan ditutup secara otomatis jika tidak terdapat transaksi ≥ 1 thn dengan saldo < Rp. 10.000,-
  • Jika suku bunga tabungan diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS
  • Jika tidak terdapat transaksi selama 6 bulan berturut-turut akan menjadi rekening pasif dan nasabah dikenakan biaya penalti Rp. 1.000,- per bulan.
  • Jika tidak terdapat transaksi selama 6 bulan berturut-turut dengan saldo rekening mencapai ≤Rp.10.000,-, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
  • Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah sebesar Rp. 10.000,- hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan, di kantor asal yaitu kantor tempat rekening dibuka.
  • Jika suku bunga tabungan diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS
Resiko tabungan pollux
Perhitungan Tabungan

Berikut perhitungan bunga tabungan yang dihitung secara harian

HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI OLEH NASABAH:
  1. Pajak atas bunga.
    Sesuai peraturan pajak yang berlaku saat ini pajak atas bunga akan dikenakan sebesar 20% atas bunga yang diterima nasabah dengan ketentuan saldo yang mengendap rata-rata > Rp.7,5 juta setiap bulannya. Dalam menghitung saldo mengendap rata-rata untuk keperluan perhitungan pajak semua tabungan dan deposito atas nama nasabah yang sama dijumlahkan menjadi satu setiap bulannya. 
  2. Lembaga Penjamin Simpanan.
    Semua produk tabungan BPR Pollux dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tertarik untuk kredit dengan Bank Pollux?