Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Saat ini BPR Pollux memiliki 1 jenis deposito:

Catatan: Pembayaran dengan transfer tersebut di atas harus atas nama yang sama dengan nama yang tercantum dalam bilyet deposito.
Semua produk deposito berjangka BPR POLLUX dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.