Adalah pinjaman yg diberikan dengan fasilitas yang fleksibel berupa penarikan dan penyetoran setiap saat dalam jangka waktu satu tahun periode kredit.


Adalah produk kredit yang ditujukan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan dan dengan tujuan penggunaan untuk membeli tanah dan bangunan baik baru atau second.
Adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur yang diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja dari usaha yang telah berjalan.


Adalah pinjaman yg diberikan dengan jangka waktu maksimal satu tahun periode kredit. Jangka waktu kredit adalah 6 bulan dan satu tahun dan dapat diperpanjang setelah jatuh tempo periode atas kehendak nasabah dan disetujui oleh pihak bank.
Adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan cara pembayaran diangsur tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran tiap bulan tetap atau angsuran Pokok + Bunga.



