Kredit Jangka Pendek adalah pinjaman yg diberikan dengan jangka waktu maksimal satu tahun periode kredit. Jangka waktu kredit adalah 6 bulan dan satu tahun dan dapat diperpanjang setelah jatuh tempo periode atas kehendak nasabah dan disetujui oleh pihak bank.
Jumlah pokok pinjaman atau plafond kredit ini adalah Rp.10 jt dan jumlah maksimum adalah Rp.500 juta. Jaminan kredit jangka pendek dapat berupa BPKB mobil , sertifikat deposito BPR Pollux dan sertifikat tanah dan bangunan.

Pembiayaan ini dapat diberikan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan
Jaminan yang dapat diterima berupa:


Cara menghitung angsuran, denda keterlambatan dan pelunasan dipercepat untuk Produk kredit jangka pendek sama seperti pada Kredit Konsumsi (KK).
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/ bunga akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biaya provisi dan administrasi sesuai dengan besarnya plafond yang diberikan.