Adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan cara pembayaran diangsur tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran tiap bulan tetap atau angsuran Pokok + Bunga. Dengan catatan minimum kredit Rp.10 juta sampai dengan Rp. 1.000 juta dengan jaminan BPKB mobil dan/atau Sertifikat.
Hanya dengan menjaminkan BPKB mobil atau Sertifikat, anda akan mendapat pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha seperti wiraswasta, mengembangkan usaha, memperluas jaringan usaha anda, dan lain-lain.
KK adalah produk kredit yang menggunakan jenis suku bunga flat /flat murni dengan angsuran tetap perbulan.

Pembiayaan ini dapat diberikan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan
Jaminan yang dapat diterima berupa:


Pelunasan Kredit yang dipercepat, Jika karena kemauan nasabah kredit akan dilunasi lebih cepat dari jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka nasabah tidak dikenakan penalti dari sisa pinjaman yang belum jatuh tempo tetapi bunga periode berjalan atau bunga dibulan tersebut harus dibayar.
Contoh tersebut jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat pada saat jatuh tempo angsuran dibulan ke 10. Tetapi seandainya nasabah melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo angsuran di bulan ke 10 maka nasabah juga harus membayar bunga bulan berikutnya yakni bunga bulan ke 11 sebesar Rp.2,035,000 di samping bunga bulan ke 10.
Denda Kredit atas keterlambatan pembayaran angsuran bulanan
Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat membayar angsuran bulanan,maka nasabah diwajibkan membayar denda kredit sesuai dengan tarif denda yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Contoh:
– Denda kredit 0,25 % / hari.
– Nasabah terlambat 10 hari
– Angsuran per bulan Rp 7.173,889.
Rumus denda yang harus dibayar:
0,25% x Rp.7,173,889 = 17,934.7 x 10 hari = Rp.179,347,2.
Dibulatkan menjadi Rp.179,347. Hasil perhitungan denda dibulatkan rupiah penuh ke bawah.
Catatan:
Biaya provisi dan administrasi sesuai dengan besar plafond yang diberikan.