Kredit Modal Kerja adalah produk kredit yang ditujukan kepada nasabah yang memiliki jenis usaha tertentu seperti usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah atau pengembang dan kontraktor dan juga usaha rumah tangga produktif dapat yang potensial dikembangkan antara lain : petani, peternak, pengrajin, nelayan dan pedagang dengan kredit limit minimal Rp. 10 juta serta maksimal Rp.1.000 juta.
KMK atau Kredit Modal Kerja merupakan pembiayaan yang disediakan oleh BPR Pollux untuk mendukung pengembangan usaha mikro kecil-menengah dengan sektor usaha yang luas.

Cara menghitung angsuran, denda keterlambatan dan pelunasan dipercepat untuk Produk kredit Modal kerja ( KMK ) sama seperti pada kredit Kredit Konsumsi ( KK ).


Pelunasan Kredit yang dipercepat
Jika karena kemauan nasabah kredit akan dilunasi lebih cepat dari jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka nasabah tidak dikenakan penalti dari sisa pinjaman yang belum jatuh tempo tetapi bunga periode berjalan atau bunga dibulan tersebut harus dibayar.
Contoh tersebut jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat pada saat jatuh tempo angsuran dibulan ke 20. Tetapi seandainya nasabah melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo angsuran di bulan ke 20 maka nasabah juga harus membayar bunga bulan berikutnya yakni bunga bulan ke 21 sebesar Rp.2,035,000 di samping bunga bulan ke 20.
Denda Kredit atas keterlambatan pembayaran angsuran bulanan
Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat membayar angsuran bulanan,maka nasabah diwajibkan membayar denda kredit sesuai dengan tarif denda yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Contoh :
– Denda kredit 0,25 % / hari.
– Nasabah terlambat 10 hari
– Angsuran per bulan Rp 7.173,889.
Rumus denda yang harus dibayar :
0,25% x Rp.7,173,889 = 17,934.7 x 10 hari = Rp.179,347,2.
Dibulatkan menjadi Rp.179,347. Hasil perhitungan denda dibulatkan rupiah penuh ke bawah.
Catatan:
Biaya provisi dan administrasi sesuai dengan besar plafond yang diberikan.